Senin, 15 Oktober 2012

LARANGAN PENGGUNAAN PASIR SILICA SEBAGAI MATERIAL SANDBLASTING

Sumber : www.skpd.batamkota.go.id

Sehubungan dengan hasil pemantauan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam selama 2 (dua) tahun terakhir ini pada beberapa lokasi peruntukan industri Shipyard (Galangan Kapal) dan Fabrikasi diketahui bahwa dampak dari kegiatan sandblasting telah meningkatkan kadar debu (TSP) di udara ambien, serta banyaknya keluhan dan pengaduan dari Masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan sandblasting yang menggunakan Pasir Silica, maka Bapedal Batam mengambil keputusan untuk melakukan larangan pemakaian pasir silica untuk kegiatan sandblasting, dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan berikut :
  1. Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; pada Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69;
  2. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 dan Penjelasan PP No.41 th 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  3. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
  4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.13 Tahun 1995, tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.


Dari hasil pengawasan Bapedal Kota Batam selama 2 (dua) tahun terakhir, pasir silica diperoleh dari hasil penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan hidup,  dan debu dari pasir silica sangat berbahaya bagi kesehatan karena memiliki kandungan silica wt 90% lebih dan memiliki kekuatan tekan 5 mohs scale serta berat jenisnya 2 dibawah standart material sandblasting seperti garnet, copper slag dan lainnya.
Penggunaan Pasir silica berdasarkan hasil penelitian oleh Tim dari Perguruan Tinggi pada tahun 2000 dapat mengakibatkan penyakit kanker silikosis yang sangat berbahaya bagi saluran alat pernafasan karena dapat merusak paru-paru. Debu yang ditimbulkan akibat kegiatan sandblasting juga telah berpengaruh sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat disekitar lokasi kegiatan, sehingga mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat sehari-hari. Sementara itu Limbah B3 hasil dari kegiatan sandblasting yang menggunakan pasir silica berdasarkan data di Bapedal Kota Batam tidak dilakukan pengelolaan dan langsung dibuang ke media lingkungan sehingga sangat berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Dengan demikian Bapedal Kota Batam dengan tegas melarang penggunaan pasir silica untuk kegiatan sandblasting pada industri dan apabila larangan ini tidak dilaksanakan, maka segala dampak yang ditimbulkan akibat dari pemakaian pasir silica menjadi tanggung jawab perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut dan Bapedal Kota Batam akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar