Sehubungan dengan hasil pemantauan Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam selama 2 (dua) tahun terakhir
ini pada beberapa lokasi peruntukan industri Shipyard (Galangan Kapal)
dan Fabrikasi diketahui bahwa dampak dari kegiatan sandblasting telah
meningkatkan kadar debu (TSP) di udara ambien, serta banyaknya keluhan
dan pengaduan dari Masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan
sandblasting yang menggunakan Pasir Silica, maka
Bapedal Batam mengambil keputusan untuk melakukan larangan pemakaian
pasir silica untuk kegiatan sandblasting, dengan merujuk kepada
peraturan perundang-undangan berikut :
- Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; pada Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69;
- Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 dan Penjelasan PP No.41 th 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
- Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2003, tentang Pengendalian
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.13 Tahun 1995, tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
Dari hasil pengawasan Bapedal Kota
Batam selama 2 (dua) tahun terakhir, pasir silica diperoleh dari hasil
penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan hidup, dan debu dari
pasir silica sangat berbahaya bagi kesehatan karena memiliki kandungan
silica wt 90% lebih dan memiliki kekuatan tekan 5 mohs scale serta berat
jenisnya 2 dibawah standart material sandblasting seperti garnet,
copper slag dan lainnya.
Penggunaan Pasir silica berdasarkan
hasil penelitian oleh Tim dari Perguruan Tinggi pada tahun 2000 dapat
mengakibatkan penyakit
kanker silikosis yang sangat berbahaya bagi saluran
alat pernafasan karena dapat merusak paru-paru. Debu yang ditimbulkan
akibat kegiatan sandblasting juga telah berpengaruh sangat buruk
terhadap kehidupan masyarakat disekitar lokasi kegiatan, sehingga
mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat sehari-hari. Sementara
itu Limbah B3 hasil dari kegiatan sandblasting yang menggunakan pasir
silica berdasarkan data di Bapedal Kota Batam tidak dilakukan
pengelolaan dan langsung dibuang ke media lingkungan sehingga sangat
berbahaya bagi lingkungan sekitar.
Dengan demikian Bapedal Kota Batam
dengan tegas melarang penggunaan pasir silica untuk kegiatan
sandblasting pada industri dan apabila larangan ini tidak
dilaksanakan, maka segala dampak yang ditimbulkan akibat dari pemakaian
pasir silica menjadi tanggung jawab perusahaan yang melakukan kegiatan
tersebut dan Bapedal Kota Batam akan mengambil tindakan tegas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar